Jasindo Trusted Melayani Pembuatan IMB dan Pengurusan Surat KRK (Surat Keterangan Rencana Kota)
Jasindo Trusted: 0812 827 9944 Whatsapp: 0812 827 9944

Jasindopt.com – Apakah Anda warga Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang tengah mencari Jasa Pengurusan KRK bisa dipercaya untuk mengurus Surat KRK yang bisa diandalkan? Tahukah Anda, bahwa mengurus surat-surat penting dengan birokrasi yang rumit biasanya membuat siapapun menjadi malas, karena banyak waktu yang terbuang percuma.
Tapi Anda tidak perlu khawatir karena Jasindo Trusted hadir untuk memenuhi kebutuhan akan jasa pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota yang bisa Anda andalkan. Jasindo Trusted adalah Perusahaan JASA Pengurusan Perizinan yang sudah berbadan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Pengertian KRK
KRK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Rencana Kota. Surat ini berisi informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan beberapa syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu. Dokumen ini merupakan persyaratan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Selain itu, dengan SKRK, pemohon dapat mengetahui letak bangunan apakah telah sesuai dengan perencanaan kota atau belum.
Apa Keuntungan Memiliki Surat KRK?
Setelah mendapatkan KRK, pemohon mendapatkan rambu-rambu yang rinci tentang spesifikasi bangunan yang diizinkan untuk didirikan di lokasi. Misalnya, bangunan yang boleh didirikan di atas tanah gambut tidak boleh lebih dari 2 lantai, atau bila rencananya akan dibangun di dataran rendah, dilarang membuat ruang bawah tanah lebih dari dua level, dan lain sebagainya.
Hal ini menjadikan pemohon akan dapat merencanakan pembangunan sesuai dengan peraturan pemerintah, yang tentu saja memberikan rasa aman dan nyaman. Sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Maka dari itu, memiliki surat KRK ini sangat penting sebelum melakukan pembangunan.
Syarat Mendapatkan KRK
Syarat pemohon untuk mendapatkan surat Keterangan Rencana Kota tidak jauh berbeda dari persyaratan IMB Online. Syarat ini harus Anda serahkan kepada jasa pengurusan KRK jika memang tidak ingin mengurus sendiri:
1. Mengisi dan mendatangani Formulir Permohonan.
2. Melampirkan kelengkapan berikut ini:
3. Foto copy surat tanda bukti kepemilikan atas tanah, terdiri dari :
- Sertifikat, Surat Kapling/Surat Penunjukan Walikota, Rekomendasi permohonan hak dari lurah dan camata untuk tanah garapan/tanah negara,
- Girik,
- Tanah Garapan,
- SIPPT (untuk luas tanah lebih dari 5.000 m2),
- Akte jual beli.
- Foto kopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan.
- Fotokopi tanda bukti diri (KTP/Identitas lainnya yang sah menurut hukum).
Untuk Badan Hukum dilengkapi dengan :
- Fotokopi akta Perusahaan
- Surat kuasa dari perusahaan/yayasan kepada yang diberikan kuasa).
- Surat kuasa darik perorangan/ perusahaan/ yayasan
4. Membayar retribusi ketatakotaan.
Jasa Pengurusan KRK
Melihat urutan syarat-syarat di atas, ditambah birokrasi yang panjang bisa membuat Anda bingung, bahkan kewalahan. Tapi sekali lagi jangan berkecil hati. Karena Jasa pengurusan KRK dari Jasindo Trusted akan menjadi tangan kanan Anda dalam mengurus KRK. Ini karena kami adalah perusahaan yang legal dan telah memiliki banyak klien yang puas akan jasa-jasa yang kami tawarkan.
Jasa IMB dan KRK terbaik di Kota Bekasi Hubungi : 08128279944