Jasa Pembuatan Akta Catatan Sipil Kota Bekasi

Phone: 0812 827 9944 Whatsapp: 0812 827 9944

Jasa Pembuatan Akta Catatan Sipil Kota & Kab. Bekasi

Jasa Pengurusan Pembuatan Akta Catatan Sipil antara lain Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Akta Cerai dan Akta Kematian, Cetak KTP & KK untuk wilayah Kab & Kota Bekasi.

Kami ingin membantu memudahkan konsumen dalam pengurusan pembuatan dokumen kependudukan dengan layanan Fasilitas data dijemput dan proses lebih cepat dan terpercaya.

Banyaknya orang yang mau nikah atau baru nikah tidak mengetahui cara mendapatkan Akta Catatan Sipil, untuk itu kami memberikan jasa layanan pengurusan Akta Nikah (Catatan Sipil).

Salah satu layanan kami adalah untuk memudahkan Anda yang tidak ada waktu, tidak sempat atau tidak mengetahui cara mengurus Akta pernikahan Catatan Sipil di Kab & Kota Bekasi.

Akta Catatan Sipil

Akta catatan sipil adalah surat resmi yang dibuat oleh pejabat Catatan Sipil untuk mencatat peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan kedudukan hukum seseorang. Akta ini dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat atas peristiwa yang tertulis di dalamnya. 

Jenis Jenis Akta Catatan Sipil

Jenis-jenis Akta Catatan Sipil berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Akta Pencatatan Sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran, yaitu akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah  daerah mengenai peristiwa kelahiran seorang anak yang mempunyai akibat hukum terhadap dirinya maupun keluarganya dan pihak lain dalam hal kekeluargaan maupun warisan.

Akta Kematian

Akta Kematian adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai peristiwa kematian seseorang yang mempunyai akibat hukum bagi dirinya maupun keluarganya dan pihak lain yang menyangkut bidang kekeluargaan dan warisan.

Akta Perkawinan

Akta Perkawinan adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas peristiwa hukum mengenai perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan beragama Islam sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Akta Perceraian

Akta Perceraian adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas peristiwa perceraian atau putusnya perkawinan dari suami istri beserta akibat hukumnya baik terhadap dirinya maupum keluarganya dan pihak lain berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap.

Akta Pengesahan Anak

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai peristiwa pengakuan dan pengesahan anak yang mempunyai akibat hukum terhadap dirinya beserta keluarganya dan pihak lain di bidang kekeluargaan, warisan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jasa Pembuatan Akta Pernikahan Akta Catatan Sipil Kota & Kab. Bekasi

Manfaat Akta Perkawinan (Akta Catatan Sipil)

Akta perkawinan adalah bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melansungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam.

Meski sudah sah secara agama, namun pasangan suami istri harus tetap mencatatkan perkawinannya agar pernikahannya sah pula secara hukum sehingga hak dan kewajiban sebagai suami istri dilindungi oleh undang-undang.

Melansir disdukcapil.penajamkab.go.id, proses pencatatan perkawinan tidak mempengaruhi sah tidaknya perkawinan seseorang secara agama, karena ini hanyalah proses administratif.

Namun dalam hukum nasional, proses pencatatan perkawinan telah menjadi bagian dari hukum positif karena masing-masing pihak jadi bisa mendapatkan pengakuan hak dan kewajibannya di mata hukum.

Pencatatan perkawinan untuk pasangan yang beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan buku nikah.

Manfaat Akta Perkawinan Catatan Sipil, Melansir dari berbagai sumber:

Memberikan Keabsahan atas Adanya Pernikahan

Dengan adanya sejumlah saksi yang hadir saat prosesi, sebuah pernikahan sudah memenuhi salah satu syarat sah. Namun akan lebih baik lagi jika pernikahan ini mempunyai kepastian hukum.

Dengan adanya pengukuhan dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, negara ikut mengakui adanya pernikahan. Ini merupakan cara terbaik untuk mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.

Memudahkan Birokrasi

Jika ikatan pernikahan memiliki bukti hukum berupa surat nikah, surat nikah ini bisa digunakan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah. Entah itu pengajuan tunjangan keluarga, asuransi, atau izin mendampingi pasangan yang ditugaskan di luar negeri.

Memastikan Istri Bisa Mendapat Haknya

Surat nikah juga bisa memberikan posisi yang lebih pasti bagi istri di mata hukum. Dengan ini, para istri bisa mendapatkan haknya. Misalnya saja dana pensiun dan tunjangan yang didapat sebagai pasangan suami.

Memastikan Kesejahteraan Anak-anak

Dengan mencatatkan pernikahan, secara tidak langsung kita juga memastikan kesejahteraan anak-anak di masa depan. Dalam pernikahan yang tidak dicatatkan, anak-anak hanya terkait secara perdata dengan ibu dan keluarga dari pihak ibu. Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada.

Dengan mencatatkan pernikahan, hak anak lebih terjamin. Pengurusan akta kelahiran jadi lebih mudah. Begitu juga bila ada urusan pembagian warisan di masa depan.

Memudahkan Pengurusan Hak Asuh Anak-anak

Tak ada orang yang menikah dengan tujuan untuk bercerai di kemudian hari. Namun, kemungkinan terburuk selalu bisa terjadi. Perceraian bisa menjadi perkara yang berlarut-larut, menghabiskan energi, serta biaya. Urusan seperti ini bisa menjadi semakin rumit jika tidak ada bukti yang mengesahkan pernikahan. Dan salah satu masalah yang sulit diputuskan dalam hal ini adalah sengketa hak asuh dan dana perwalian anak yang dilahirkan saat pernikahan.


Laman: 1 2 3

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.