Jasa Pembuatan Akta Catatan Sipil Kota Bekasi

Phone: 0812 827 9944 Whatsapp: 0812 827 9944

Jasa Pembuatan Akta Pernikahan Akta Catatan Sipil Kota & Kab. Bekasi

Jasindopt.com – Kami menerima jasa pengurusan pembuatan dokumen kependudukan seperti Pembuatan Akta Catatan Sipil antara lain Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Akta Cerai dan Akta Kematian, Cetak KTP & KK untuk wilayah Kab & Kota Bekasi.

Kami ingin membantu memudahkan konsumen dalam pengurusan pembuatan dokumen kependudukan dengan layanan Fasilitas data dijemput dan proses lebih cepat dan terpercaya.

Banyaknya orang yang mau nikah atau baru nikah tidak mengetahui cara mendapatkan Akta Catatan Sipil, untuk itu kami memberikan jasa layanan pengurusan Akta Nikah (Catatan Sipil).

Salah satu layanan kami adalah untuk memudahkan Anda yang tidak ada waktu, tidak sempat atau tidak mengetahui cara mengurus Akta pernikahan Catatan Sipil di Kab & Kota Bekasi.

Akta Catatan Sipil

Akta Pencatatan Sipil
Adalah dokumen yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil (meliputi 5 jenis yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak).

Jenis Jenis Akta Catatan Sipil

Jenis-jenis Akta Catatan Sipil berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Administrasi Kependudukan

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran, yaitu akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah  daerah mengenai peristiwa kelahiran seorang anak yang mempunyai akibat hukum terhadap dirinya maupun keluarganya dan pihak lain dalam hal kekeluargaan maupun warisan.

Akta Kematian

Akta Kematian adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai peristiwa kematian seseorang yang mempunyai akibat hukum bagi dirinya maupun keluarganya dan pihak lain yang menyangkut bidang kekeluargaan dan warisan.

Akta Perkawinan

Akta Perkawinan adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas peristiwa hukum mengenai perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan beragama Islam sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Akta Perceraian

Akta Perceraian adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas peristiwa perceraian atau putusnya perkawinan dari suami istri beserta akibat hukumnya baik terhadap dirinya maupum keluarganya dan pihak lain berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap.

Akta Pengesahan Anak

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai peristiwa pengakuan dan pengesahan anak yang mempunyai akibat hukum terhadap dirinya beserta keluarganya dan pihak lain di bidang kekeluargaan, warisan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jasa Pembuatan Akta Pernikahan Akta Catatan Sipil Kota & Kab. Bekasi

Manfaat Akta Perkawinan (Akta Catatan Sipil)

Akta perkawinan adalah bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melansungkan pernikahan menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam.

Meski sudah sah secara agama, namun pasangan suami istri harus tetap mencatatkan perkawinannya agar pernikahannya sah pula secara hukum sehingga hak dan kewajiban sebagai suami istri dilindungi oleh undang-undang.

Melansir disdukcapil.penajamkab.go.id, proses pencatatan perkawinan tidak mempengaruhi sah tidaknya perkawinan seseorang secara agama, karena ini hanyalah proses administratif.

Namun dalam hukum nasional, proses pencatatan perkawinan telah menjadi bagian dari hukum positif karena masing-masing pihak jadi bisa mendapatkan pengakuan hak dan kewajibannya di mata hukum.

Pencatatan perkawinan untuk pasangan yang beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mendapatkan buku nikah.

Manfaat Akta Perkawinan Catatan Sipil, Melansir dari berbagai sumber:

Memberikan Keabsahan atas Adanya Pernikahan

Dengan adanya sejumlah saksi yang hadir saat prosesi, sebuah pernikahan sudah memenuhi salah satu syarat sah. Namun akan lebih baik lagi jika pernikahan ini mempunyai kepastian hukum.

Dengan adanya pengukuhan dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, negara ikut mengakui adanya pernikahan. Ini merupakan cara terbaik untuk mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.

Memudahkan Birokrasi

Jika ikatan pernikahan memiliki bukti hukum berupa surat nikah, surat nikah ini bisa digunakan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah. Entah itu pengajuan tunjangan keluarga, asuransi, atau izin mendampingi pasangan yang ditugaskan di luar negeri.

Memastikan Istri Bisa Mendapat Haknya

Surat nikah juga bisa memberikan posisi yang lebih pasti bagi istri di mata hukum. Dengan ini, para istri bisa mendapatkan haknya. Misalnya saja dana pensiun dan tunjangan yang didapat sebagai pasangan suami.

Memastikan Kesejahteraan Anak-anak

Dengan mencatatkan pernikahan, secara tidak langsung kita juga memastikan kesejahteraan anak-anak di masa depan. Dalam pernikahan yang tidak dicatatkan, anak-anak hanya terkait secara perdata dengan ibu dan keluarga dari pihak ibu. Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada.

Dengan mencatatkan pernikahan, hak anak lebih terjamin. Pengurusan akta kelahiran jadi lebih mudah. Begitu juga bila ada urusan pembagian warisan di masa depan.

Memudahkan Pengurusan Hak Asuh Anak-anak

Tak ada orang yang menikah dengan tujuan untuk bercerai di kemudian hari. Namun, kemungkinan terburuk selalu bisa terjadi. Perceraian bisa menjadi perkara yang berlarut-larut, menghabiskan energi, serta biaya. Urusan seperti ini bisa menjadi semakin rumit jika tidak ada bukti yang mengesahkan pernikahan. Dan salah satu masalah yang sulit diputuskan dalam hal ini adalah sengketa hak asuh dan dana perwalian anak yang dilahirkan saat pernikahan.

Persyaratan Pembuatan Akta Catatan Sipil Kab & Kota Bekasi

Adapun Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan pembuatan Catatan Sipil Jakarta & Kota Bekasi:

  1. KTP Kedua Mempelai
  2. KK
  3. Akte Kelahiran
  4. Ijazah
  5. Surat Baptis
  6. Surat Sidi
  7. Foto Gandeng 4 X 6 sebanyak 4 lembar
  8. Materai 6000 1 lembar
  9. Surat N1, N2, N3 dan N4 dari Kelurahan
  10. Surat Pemberkatan Nikah Asli
  11. KTP saksi

Jasa Pembuatan Pengurusan Akta Catatan di Kab & Kota Bekasi

Jasa Akta Catatan Sipil Rp.1 Juta sampai 2 juta. Tergantung kelengkapan berkas dan jarak

Proses Pembuatan, Pengurusan Akta Catatan Sipil

Proses pembuatan, pengurusan akta catatan sipil kota Bekasi 7 hari kerja sampai 14 setelah data dan berkas sudah lengkap kami terima.

Jasa Pembuatan, Pengurusan Akta Kelahiran Kota & Kab. Bekasi

Jasa Pembuatan Akte Kelahiran

Ingin membuat akte kelahiran untuk anak Anda?

Atau akte kelahiran Anda hilang?

Melalui bantuan kami, 

Proses pembuatan akte kelahiran anak maupun dewasa menjadi MUDAHTUNTAS dan terdaftar di suku dinas kependudukan dan catatan sipil.

Jasa Ganti Nama Akte Lahir

Tidak sedikit dari klien kami yang menggunakan layanan jasa ganti nama akte kelahiran.

Hal ini sudah pasti sangat diperlukan jika Anda ingin mengganti nama di KTP Anda.

Karena untuk mengganti nama di KTP Anda,

Anda terlebih dahulu harus mengganti nama di kartu keluarga Anda.

Sedangkan untuk mengganti nama di kartu keluarga, Anda memerlukan akte lahir.

Tapi tahu-kah Anda bahwa proses yang begitu rumit tersebut dapat kami selesaikan dengan mudah, dan cepat?

Persyaratan Pembutan, Pengurusan Akta Kelahiran Kab & Kota Bekasi

Adapun Persyaratan dokumen Akte Kelahiran Kota Bekasi antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk Suami & Istri   
  2. Kartu Keluarga
  3. SKL
  4. Buku Nikah KUA/Catatan Sipil
  5. FC Akte Kelahiran anak sebelumya bila belum masuk KK
  6. Surat Pernyataan bila anak lahirnya selisih 5 tahun dari anak sebelumnya (Materai 6000)

Biaya Pembuatan, Pengurusan Akte Kelahiran Kota Bekasi

Jasa pembuatan, pengurusan Akte Kelahiran di kota Bekasi Rp.250.000 untuk anak yang belum telat buat akta kelahiran dan untuk orang dewasa Rp.500.000 (dewasa)

Proses Pembuatan, Pengurusan Akte Kelahiran di kota Bekasi

Proses pembuatan, Pembutan akte kelahiran di kota Bekasi kurang lebih 3 hari kerja dengan catatan data berkas sudah lengkap kami terima.

Kami, memudahkan konsumen dalam mengurus dokumen kependudukan dengan layanan Fasilitas data dijemput dan proses lebih cepat dan terpercaya.

Jasa Pembuatan Akta Kematian Kota Bekasi

Untuk beberapa kepentingan, akta kematian diperlukan. Proses pembuatannya pun akan lebih mudah dengan adanya jasa pembuatan akta kematian. Namun, sebelumnya tentu harus tahu, definisi, syarat hingga prosedur dalam pembuatanya. Informasi lengkapnya simak rangkuman berikut!

Apa Itu Akta Kematian?

Definisi dari akta kematian merupakan sejenis surat yang dikeluarkan langsung oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang sifatnya resmi. Dengan adanya akta kematian menjadi bukti bahwa seseorang sudah meninggal dunia. Melalui laporan yang diinformasikan, maka orang yang meninggal akan dihapus nomor kependudukannya.

Akta kematian memiliki makna yang cukup mendalam. Selain kematian yang tertulis secara pasti sesuai aturan hukum, juga sebagai bukti pengakuan dari Negara atas meninggalnya seseorang. Akta hukum memiliki dasar hukum yang khusus, tepatnya diatur dalam UU No. 23 Thn. 2006.

Syarat Pembuatan Akta Kematian

Untuk membuat akta kematian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setiap syarat ini mengacu pada asal-muasal dari seseorang yang meninggal. Lebih lengkapnya bisa disimak ulasan berikut:

1. Kematian WNI

Jika akta kematian yang akan dibuat untuk seorang WNI maka memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Terkhusus WNI yang meninggal dan akan dibuatkan akta kematiannya  bisa mempersiapkan syarat berikut:

  • Melakukan pengisian formulir permohonan.
  • Melampirkan surat keterangan kematian yang bisa didapatkan dari Desa ataupun Rumah Sakit dan instansi pelayanan kesehatan lainnya.
  • Melengkapinya dengan salinan KK, KTP WNI yang meninggal dan KTP milik dua saksi.

2. WNA yang Meninggal di NKRI

Selanjutnya, jika WNA yang meninggal masih dalam lingkungan NKRI, maka syarat yang harus terpenuhi pun berbeda. Dalam hal ini, pihak terkait baik keluarga maupun walinya, bisa membuat akta kematian dengan menyiapkan syarat di bawah ini:

  • Pengisian formulir permohonan secara lengkap.
  • Menyertakan surat keterangan yang menyatakan kematian dari pihak Desa setempat ataupun lembaga khusus untuk melayani kesehatan, misalnya Rumah Sakit, Puskesmas dan semacamnya.
  • Melampirkan fotokopi paspor yang telah dilegalisir.
  • Salinan kitas yang dilegalisir.
  • Melampirkan akta kelahiran dan surat nikah yang dilegalisir.

3. Luar Wilayah NKRI

Lain halnya jika ingin membuat kematian di luar NKRI, syaratnya pun beda lagi. Namun tidak lepas dari lampiran identitas diri, seperti halnya KTP. Syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Surat yang berisi keterangan kematian dari Negara yang bersangkutan.
  • Keterangan perihal kematian yang berasal dari rumah sakit dan semacamnya.
  • Melampirkan salinan KTP dan KK.
  • Lengkapi dengan surat keterangan kematian khusus yang diberikan dari pihak yang melayani imigrasi.

Dengan melengkapi setiap persyaratan, maka prosesnya bisa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kini, menemukan jasa pembuatan akta kematian sangatlah mudah. Umumnya, syarat yang harus terpenuhi sebagai berikut:

  • Surat pengantar yang berisi informasi terkait keterangan kematian yang bisa didapatkan dari desa/kelurahan setempat.
  • Mendapatkan surat kematian dari lembaga pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, Rumah Sakit, dan semacamnya.
  • Melengkapi dengan KTP dan KK asli dari almarhum/almarhumah.
  • Salinan KTP yang melaporkan serta salinan KTP saksi sebanyak dua orang.
  • Melampirkan akta kelahiran dan akta pernikahan yang dimiliki almarhum/almarhumah (Jika tersedia).

Pengurusan Akta Kematian Berdasar Asas Domisili

Selanjutnya, bagaimana pengurusan akta kematian? Hal ini bisa dilihat dari asas domisili kematian itu terjadi. Misalnya, terjadinya saat ini, di rumah atau di rumah, sakit. Lebih lengkapnya pengurusan kematian dilakukan dengan cara berikut:

1. Jika Meninggal di Rumah Sakit

Pertama untuk orang yang meninggal di rumah sakit, terdapat beberapa tahapan dalam pengurusan akta kematian. Setiap tahapan ini penting diperhatikan guna kelancaran dalam prosesnya. Langkahnya yaitu:

  • Meminta surat keterangan kematian yang bisa didapatkan dari dokter bersangkutan.
  • Membuat surat pengantar yang bisa diminta dari pihak RT/RW.
  • Melakukan pengisian formulir untuk surat keterangan kematian yang dikenal dengan F-2.29.
  • Melakukan pemrosesan Kartu Keluarga terkait.
  • Jika yang meninggal adalah seorang kepala keluarga, maka harus melakukan pemisahan Kartu Keluarga.
  • Berikutnya, kunjungi Disdukcapil terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

2. Meninggalnya di Rumah

Lalu, bagaimana jika meninggalnya di rumah? Pengurusannya pada dasarnya masih tampak sama. Namun, ditemukan perbedaan pada bagian surat keterangan kematian tidak didapatkan dari dokter, tapi bisa pihak Puskesmas atau Rumah Sakit. Syarat lainnya yaitu:

  • Mempersiapkan salinan Kartu keluarga.
  • Menyertakan fotokopi KTP pihak pelapor.
  • Dilengkapi dengan salinan KTP dua saksi.
  • Selanjutnya kunjungi Disdukcapil daerah yang berkaitan.

Prosedur Umum Serta Estimasi Waktu Membuat Akta Kematian

Untuk bisa membuat akta kematian, baik secara langsung maupun via jasa pembuatan akta kematian 14 hari jam kerja. Selain itu, prosedur yang umum dilakukan tidak lain adalah sebagai berikut:

  • Mempersiapkan syarat sesuai yang ditentukan.
  • Kunjungi Disdukcapil terdekat.
  • Pihak Disdukcapil akan memverifikasi persyaratan yang dilampirkan.
  • Setiap data akan dilakukan validasi guna menerbitkan akta kematian.
  • Jika tidak ada masalah pada data yang dilampirkan, maka Kepala Sekbid akan menandatangani draft terkait kutipan akta kematian.
  • Bagian operator akan melakukan pencetakan pada draft yang telah disetujui.
  • Tahapan berikutnya, akta kematian akan ditandatangani Kepala Dinas daerah yang berkaitan.
  • Akta kematian akan diserahkan pada pihak pemohon.

Rekomendasi Penyedia Jasa Legalisir Akta Kematian Terpercaya

Ketika akta kematian sudah berhasil dibuat, kemudian untuk beberapa kepentingan harus digunakan di luar negeri. Apakah ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan?  Ketika akta kematian sudah berhasil diterbitkan, agar bisa digunakan di luar negeri, maka harus dilegalisir.

Legalisir akta kematian harus dilakukan di Kemenkumham. Untuk Anda yang kesulitan dan tidak tau prosedurnya, alangkah baiknya untuk menggunakan jasa legalisir akta kematian kemenkumham.

Jasa Pembuatan Akta Cerai Kota Bekasi

Jasa pembuatan akta cerai siap sedia membantu mengurus pembuatan akta cerai yang berbelit dengan lebih mudah dan cepat. Sebetulnya mengurus akta cerai bisa dilakukan sendiri dengan mengumpulkan dan membawa dokumen persyaratan yang lengkap ke kantor catatan sipil. Akan tetapi banyak orang yang tidak punya waktu untuk mengurus segala sesuatunya sendiri dan itulah sebabnya mereka memanfaatkan jasa pengurusan seperti ini.

Apa saja persyaratan pembuatan akta cerai di Kota Bekasi?

Untuk pasangan muslim, maka akta cerai akan dikeluarkan oleh pengadilan agama, sedangkan untuk pasangan non-muslim maka akta tersebut akan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dan akta ini baru akan resmi dikeluarkan setelah ada keputusan cerai dari kekuatan hukum yang berwenang. Misalnya saja bagi pasangan muslim, sejak jatuhnya putusan pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun syarat pembuatan akta cerai dengan mengumpulkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari panitera pengadilan
  2. Salinan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perkawinan asli dari Pencatatan Sipil
  4. KTP dan KK suami dan/ atau istri

Setelah mengumpulkan dokumen persyatatan di atas, maka langkah selanjutnya yaitu melakukan prosedur permohonan akta cerai sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan akta cerai yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan di atas
  2. Petugas mengecek dan melakukan verifikasi dokumen permohonan
  3. Petugas mencatat dalam Buku Register
  4. Petugas melakukan perekaman dalam Database dan menerbitkan kutipan akta cerai
  5. Petugas membuat Catatan Pinggir di Akta Perkawinan
  6. Kepala Dinas menandatangani Buku Register
  7. Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian pada pemohon

Jika semua berjalan dengan lancar serta persyaratan sudah lengkap dan benar, maka permohonan Anda akan diproses selama 1-7 hari kerja. Lalu apakah ada biaya pengurusan akta cerai? Sesuai dengan UU 24 tahun 2013 Pasar 79A maka penerbitan akta cerai seperti ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Jasa pembuatan akta cerai

Sebaiknya mengajukan permohonan akta cerai jangan ditunda-tunda, karena setiap peristiwa perceraian yang sudah mendapatkan keputusan dari pengadilan harus segera didaftarkan ke Dinas setempat.

Jangka waktu pelaporan dan permohonan adalah paling lambat 60 hari sejak keputusan pengadilan yang punya hukum tetap dikeluarkan. Pendaftaran yang sudah melebihi jangka waktu yang ditetapkan tersebut maka akan dikenakan denda/ retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika Anda tidak mau repot atau kurang tahu prosedur serta persyaratan mengajukan akta perceraian, maka bisa meminta bantuan jasa pembuatan akta cerai. Jasa pengurusan ini akan membantu Anda untuk mendapatkan akta perceraian dengan biaya yang murah dan prosesnya juga bisa lebih cepat. Apalagi bagi Anda yang tidak punya waktu untuk pergi langsung ke Dinas Pendudukan setempat.

Jasa Cetak KTP dan KK di kota Bekasi

Kami juga menerima jasa cetak KTP dan KK di kota bekasi. Catatan : sudah melakukan perekaman

Proses Cetak KTP dan KK di kota Bekasi

Proses cetak KTP dan KK di kota bekasi kurang lebih 1 sampai 3 hari kerja setelah data berkas lengkap kami terima.

Persyaratan Keterangan Pindah

  1. KTP Asli
  2. KK Asli
  3. Alamat tujuan

Kami Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil di Semua Gereja Yang ada di kota Bekasi tersebut antara lain:

Melayani Pengurusan Pembuatan Akta Pernikahan Catatan Sipil Pernikahan di semua Gereja HKBP di Bekasi

Daftar gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi yang biasa kami layani pembuatan akta catatan sipil untuk pernikahan di gereja lengkap dengan alamatnya. Berikut admin uraikan daftar gereja HKBP yang ada di kota Bekasi.

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Perumnas 2 Bekasi
Alamat: Jalan Gunung Gede Raya No. 1 RT. 5/RW. 13, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, RT.005/RW.013, Kayuringin Jaya, Bekasi, Kota Bks, Jawa Barat 17144
Telepon: (021) 8844443

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Duren Jaya
Alamat: Perumahan Duren Jaya, Jl. Cirebon No.1, Bekasi Timur, RT.012/RW.012, Duren Jaya, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 17111
Telepon: (021) 8803713

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Jakasampurna
Alamat: Jl. Gowa No.73, RT.010/RW.006B, Jakasampurna, Kec. Bekasi Bar., Kota Bks, Jawa Barat 17145
Telepon: (021) 88961341

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Jatiasih
Alamat: Jl. Raya Jati Asih No.8, RT.001/RW.004, Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bks, Jawa Barat 17424
Telepon: (021) 8225189

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Bintara
Alamat: RT.005/RW.003, Bintara, Kec. Bekasi Bar., Kota Bks, Jawa Barat 17134
Telepon: (021) 55014237

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Pondok Timur Indah
Alamat: Jl. Chairil Anwar No.4, RT.004/RW.009, Margahayu, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 17113
Telepon: (021) 8252152

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Bojong Menteng
Alamat: Jl. Kemuning Raya III No.119, RT.003/RW.005, Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat 17117
Telepon: (021) 82605276

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP PEJUANG
Alamat: RT.007/RW.020, Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17131
Telepon: (021) 88975614

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Setia Mekar
Alamat: Perumnas III Setia Mekar, Jl. Pulau Sumatera Raya, RT.001/RW.015, Aren Jaya, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 17111
Telepon: (021) 8807070

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Pondok ungu Permai
Alamat: Unnamed Road, RT.004/RW.028, Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks, Jawa Barat 17125
Telepon: (021) 88981309

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Harapan Baru
Alamat: Harapan Baru Regency, RT.009/RW.014, Kota Baru, Kec. Bekasi Bar., Kota Bks, Jawa Barat 17133

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Kemang Pratama
Alamat: RT.005/RW.012, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat 17117

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Jatisampurna
Alamat: Jl. Keresek No.11, RT.002/RW.009, Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bks, Jawa Barat 17435
Telepon: (021) 8455747

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Mustika Jaya
Alamat: RT.010/RW.011, Aren Jaya, Bekasi, Jawa Barat 17156
Telepon: (021) 8803713

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di Hkbp Duta Permai
Alamat: Jl. Bromo, RT.010/RW.006A, Jakasampurna, Kec. Bekasi Bar., Kota Bks, Jawa Barat 17145
Telepon: 0812-8534-299

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Harapan Jaya
Alamat: Jl. S. Brantas No.13, RT.009/RW.019, Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks, Jawa Barat 17124

Melayani Pembuatan Akta Catatan Sipil (Pernikahan) di HKBP Maranatha Rawalumbu
Alamat: Jl. Na’ar, No.116, Jembatan 5 Rawalumbu, RT.002/RW.004, Kecamatan Bojong, Rawa Lumbu, Bekasi City, West Java 17116
Telepon: (021) 8219150

Itulah Daftar Gereja HKBP di kota Bekasi yang kami layani untuk pembuatan akta catatan sipil (Pernikahan) lengkap dengan Alamatnya.

Melayani Pengurusan Pembuatan Akta Pernikahan Catatan Sipil Pernikahan di semua Gereja di Bekasi

Menurut Denominasi
Pembagian Gereja-gereja beraliaran Protestanisme di Indonesia menurut denominasinya yaitu:

Gereja Presbiterian

Gereja Lutheran

Gereja Evangelikalisme

  • Gereja Injili Indonesia – GII
  • Gereja Kerapatan Injil Bangsa Indonesia – KIBAID
  • Gereja Kristen Perjanjian Baru – GKPB
  • Gereja Kristus Rahmani Indonesia – GKRI
  • Gereja Kasih Karunia Indonesia – Gekari
  • Gereja Misi Injili Indonesia – GMII
  • Gereja Kristen Injili Nusantara – GKIN
  • Gereja Injili Karo Indonesia – GIKI
  • Gereja Protestan Injili Nusantara – GPIN
  • Gereja Kerapatan Injil Bangsa Indonesia – KIBAID

Gereja Methodis

Gereja Menonit

Gereja Pentakosta

Gereja Baptis

Gereja non-denominasi

Lain-lain

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: