
Hubungi Jasindo PT.com: 08128279944
Jasindopt.com – Kami melayani jasa Konsultasi Pertanahan Notaris dan PPAT sebagai berikut:
Pembuatan Akta Tanah
Pembuatan Akta Jual Beli
Pembuatan Akta Hibah
Pembuatan Akta Peralihan Hak Bersama
Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan
Pembuatan Akta Pendirian Yayasan
Pembuatan Akta Pendirian Organisasi
Pembuatan Akta Perjanjian
Balik Nama Sertifikat
Balik Nama Waris Atas Sertifikat
Pengurusan Pengakuan Hak dari Girik ke Sertifikat
Pengurusan Peningkatan Hak dari SHGB ke SHM
Pengurusan Perpanjangan SK SHGB
Pengurusan Sertifikat
Pengurusan Roya Sertifikat
Pengurusan Pajak Jual Beli Tanah
Pengurusan Balik Nama PBB
Pembuatan PBB Baru
Pembuatan Website Perusahaan
Jasa Balik Nama Sertifikat Rumah

Ingin balik nama sertifikat rumah yang cepat, mudah, murah, dan gak ribet? Ya, kami solusinya!
Anda dapat konsultasi gratis terkait dengan:
- Balik nama sertifikat rumah/tanah.
- Roya bank.
- Peningkatan HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Pembuatan CV (Perseroan Komanditer) maupun PT (Perseroan Terbatas).
Semua dapat kami urus dengan harga yang jauh lebih murah dibanding Anda datang ke kantor notaris. Semua diproses langsung orang lapangan yang bekerja di kantor notaris secara legal, jadi uang administrasi bisa dipangkas hingga 2x lipat! Alasan harus memilih kami:
- Diurus langsung oleh karyawan notaris yang bertindak sebagai orang lapangan (jalan sendiri), tidak berbelit-belit, deal, dan langsung diproses (tapa ribet proses birokrasi).
- Jika Anda datang ke kantor notaris, tentu biaya administrasi akan lebih mahal sebab bagi hasil untuk gaji karyawan di kantor notaris tersebut: divisi keuangan, atk, keamanan, pajak, sewa bangunan, dll. Belum lagi dikenakan biaya konsultasi oleh Notaris yang bersangkutan, sedangkan di kami GRATIS!
- Berpengalaman lebih dari 10 tahun, selaku karyawan notaris yang terjun langsung ke lapangan, sebagai saksi, sekaligus saat akad jual-beli.
- Dokumen 100% asli dan tercatat sah di negara, karena memang bypass langsung ke notaris-notaris yang bekerja sama dengan kami. Peran notaris dalam pembuatan serifikat/akta hanyalah tanda tangan dan sebagai pemilik wewenang dari pemerintah, sedangkan 90% yang bekerja adalah orang lapangan.
Apa saja yang dapat kami kerjakan?
Balik Nama Serifikat
Harga dijamin murah, sudah termasuk balik nama PBB (Pajak Bumi Bangunan). Perhitungan di luar dari nilai pajak pembeli dan penjual, serta nominal pelunasan PBB dengan ketentuan:
- Luas tanah kurang lebih 100 meter.
- Berkas-berkas atau dokmen lengkap tidak bermasalah.
Semua dapat kami kerjakan dengan mulus!
Roya Bank
Harga dijamin murah, dengan syarat berkas-berkas atau dokumen lengkap tidak bermasalah.
Peningkatan HGB menjadi SHM
Harga (dijamin murah, dengan berkas-berkas atau dokumen lengkap tidak bermasalah.
Kami dapat menangani berbagai pengurusan sertifikat lainnya yang terkait dengan jasa Notaris & PPAT khususnya di wilayah Bekasi.
Cara mengganti sertifikat hilang karena banjir

Banjir merupakan salah satu bencana alam yang sering terjadi setiap tahunnya di beberapa kota besar di Indonesia, hal ini tentu banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang terkena dampak langsung dan tidak langsung. Bagi masyarakat yang terkena dampak langsung tidak sedikit yang mengalami kehilangan dokumen-dokumen penting yang disebabkan oleh banjir tersebut, diantaranya adalah sertifikat tanah dan dokumen penting lainnya.
Berikut adalah cara bagaimana untuk melakukan penggantian sertifikat tanah yang hilang/rusak akibat banjir.
Pertama, jika sertifikat masih mempunyai bentuk fisik yang jelas, warga bisa datang langsung ke BPN dengan membawa dokumen yang rusak untuk melakukan penggantian. Untuk waktu pengerjaan biasanya bisa selesai dalam waktu satu hari.
Kedua, jika sertifikiat sudah tidak memiliki bentuk yang jelas(jadi bubur) atau hilang, warga harus melaporkannya ke pihak yang berwenang dan membuat laporan kehilangan, baru setelah itu datang ke BPN untuk melakukan penggantian sertifikat dengan yang baru.
Pajak Penjualan Rumah (Transaksi Jual Beli Rumah)

Mengenal Pajak Penjualan Rumah
Dalam transaksi jual-beli rumah, terdapat pajak penjualan rumah yang menjadi komponen biaya-biaya sebagai berikut:
Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Penjual:
- Pajak Penghasilan – Besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah 2,5%.
- Biaya Notaris/PPAT – Anda bisa melakukan negosiasi untuk pembagian tanggung jawab dengan pembeli jika mereka bersedia.
- Pajak Bumi Bangunan – Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp1 miliar, dan 20% jika harga rumah di bawah Rp1 miliar.
Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Pembeli:
- Biaya Cek Sertifikat – Biaya cek sertifikat kisarannya mencapai Rp100.000.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) – Tarifnya mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
- Biaya Pembuatan Akta Jual Beli – Biaya Akta Jual Beli adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Tidak jarang, PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%.
- Biaya Balik Nama Sertifikat – Biaya Balik Nama sertifikat biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.
- PPN – Pembeli berkewajiban membayar PPN dengan tarif 10% dari harga tanah.
Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku: Cek dan Urus Sertifikat Tanah secara Online
Berikut ini adalah panduan untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku seperti dikutip dari situs resmi BPN:
- Pertama, unduh aplikasi Sentuh Tanahku di PlayStore atau App Store.
- Kemudian daftar Akun Baru.
- Setelah pendaftaran akun berhasil, lalu login menggunakan username dan password.
- Perangkat mobile akan menerima notifikasi secara real-time dari sistem dan menampilkan info tersebut pada header bar untuk Android dan notification center pada iOS.
- Untuk mengetahui berkas yang dimohon kepada Kantor Pertanahan, Anda dapat menggunakan menu Info Berkas.
- Sedangkan menu Info Sertifikat akan menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat.
- Untuk melakukan ploting bidang, Anda harus memasukkan nomor sertifikat yang akan di-plotting.
- Lalu ada menu Lokasi Bidang Tanah dan menu Info Layanan yang juga dapat diakses.
Sebagai pengguna, Anda dapat memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci. Dengan menyentuh layanan yang dimaksud, aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan persyaratan, waktu (sesuai SPOPP 1/2010), tarif biaya (sesuai PP 128 / 2015), beserta simulasi biaya.
Namun, untuk dapat menggunakan fitur info berkas dan info sertifikat, Anda wajib mengonfirmasikan nomor induk kependudukan (NIK) terlebih dahulu ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktivasi.