Jasa Pendirian Perusahaan PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma

Jasa Pendirian Perusahaan PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma SE-Indonesia

Hub: 08128279944

Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.

Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.

Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah tempat di mana terjadi kegiatan produksi barang atau jasa untuk kemudian dijual ke masyarakat.

Tujuan Pendirian Perusahaan

Tujuan Pendirian Perusahaan adalah untuk memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam, guna memproduksi suatu barang atau jasa, agar dapat menciptakan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Badan Usaha Berbadan Hukum

Badan usaha berbadan hukum adalah badan usaha yang menjadi subjek hukum seperti orang. Oleh karenanya badan usaha berbadan hukum memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatannya sendiri.

Yang masuk dalam klasifikasi badan usaha badan hukum diantaranya;
1. Perseroan Terbatas (PT)
2. Yayasan
3. Koperasi

Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

Sementara itu, badan usaha tidak berbadan hukum bukan merupakan subjek hukum sehingga subjek hukum dipegang oleh orang-orang yang menjadi pendiri dan sekutunya.

Sedangkan Badan usaha tidak berbadan hukum meliputi;
1. Perusahaan perorangan yang terdiri dari usaha perorangan atau usaha dagang.
2. Perusahaan persekutuan, yang terdiri dari persekutuan perdata, Firma dan Persekutuan komanditer (CV)

Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatan

1. Perusahaan Manufaktur atau Industri

Contoh Perusahaan Manufaktur atau Industri adalah Pabrik Mobil
Jenis perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau produk utuh, sehingga dapat dijual kepada konsumen. Perusahaan manufaktur atau industri merupakan perusahaan yang pendapatannya dihasilkan dari kegiatan untuk mengolah bahan mentah menjadi suatu produk setengah jadi atau produk utuh yang siap digunakan. Perusahaan industri akan memiliki harga pokok penjualan yang menjadi patokan dalam menentukan untung atau rugi dalam penjualan produk tersebut. Perusahaan industri memiliki berbagai biaya produksi yang terdiri atas biaya tenaga kerja, biaya bahan baku, biaya transportasi, dan biaya overhead pabrik.

2. Perusahaan Jasa

Contoh Perusahaan Jasa adalah BANK
Perusahaan jasa merupakan jenis perusahaan yang menjual atau memberi layanan jasa kepada masyarakat atau konsumen, seperti bank, transportasi, kantor akuntan, asuransi, dan lain sebagainya. Perusahaan jasa memiliki sejumlah ciri-ciri, yaitu pendapatannya diperoleh dari hasil memberikan jasa, tidak mempunyai perhitungan harga pokok atas penjualan jasa, memberikan layanan jasa kepada masyarakat atau konsumen, dan keuntungan atau kerugian diperoleh atas hasil perbandingan dari total pendapatan dengan berat atau beban jasa yang diberikan.

3. Perusahaan Dagang

Contoh Perusahaan Dagang adalah Super Market
Perusahaan dagang merupakan jenis perusahaan yang usaha utamanya, yaitu membeli suatu barang dan kemudian menjual kembali kepada para konsumen. Perusahaan dagang memiliki sejumlah ciri-ciri, yaitu pendapatan utamanya diperoleh dari menjual barang dagangan, tidak mengubah barang yang dibeli dan langsung menjual kembali barang tersebut, biaya utamanya ditentukan oleh harga pokok barang yang terjual, dan keuntungan diperoleh dari menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga asli ketika membeli barang itu.

4. Perusahaan Agraris

Contoh Perusahaan Agraris adalah Perkebunan
Perusahaan agraris merupakan jenis perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, contohnya seperti perusahaan perkebunan, perusahaan agro industri, perusahaan peternakan, dan perusahaan perikanan darat. Ciri-ciri dari perusahaan agraris, yaitu kegiatannya mengelola sumber daya alam, membudidayakan sumber daya alam yang tersedia, dan memperoleh keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam tersebut yang menghasilkan produk, yang dapat dijual kepada masyarakat.

5. Perusahaan Ekstraktif

Contoh Perusahaan Ekstraktif adalah Perusahaan Tambang
Perusahaan ekstraktif merupakan jenis-jenis perusahaan yang kegiatannya langsung mengambil dan memanfaatkan hasil-hasil kekayaan alam seperti penangkapan ikan di laut bebas, perusahaan pertambangan, pengambilan rumput laut, penebangan kayu legal, dan lain sebagainya. Ciri-ciri perusahaan ekstraktif, yaitu langsung mengambil benda atau barang yang dari awal telah tersedia di alam dan menjadikan hasil kekayaan alam atau barang tersebut untuk dimanfaatkan lebih lanjut atau dijual.

Macam Badan Usaha di Indonesia

Memahami berbagai macam badan usaha yang ada di Indonesia dapat membantu Anda menentukan jenis badan usaha dari usaha atau bisnis yang akan Anda buat. Ada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia, yaitu:

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan atau PP adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang. Pada bentuk badan usaha ini, pemilik bertanggung jawab atas semua kegiatan perusahaan dan juga atas segala kewajiban dalam perusahaan tersebut.

Perusahaan perseorangan banyak mencakup usaha – usaha kecil seperti UMKM, rumah makan, usaha laundry, makanan, dan banyak lagi.

Perusahaan Bentuk Badan Usaha CV

CV atau commanditaire vennootschap adalah bentuk badan usaha yang didirikan antara dua pihak yang terbagi atas sekutu aktif dan juga sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola dan menjalankan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menyetorkan modal.

Perusahaan Bentuk Badan Usaha Firma

Firma merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan memakai satu nama untuk kepentingan bersama. Dalam kegiatannya, setiap tindakan dan kepengurusan dilakukan bersama – sama oleh para sekutu di firma. Segala akibat dari tindakan dan kerugian serta tanggung jawab ditanggung bersama oleh para sekutu di firma.

Perusahaan Bentuk Badan Usaha PT

PT atau perseroan terbatas merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang terdiri dari pemegang saham dengan tanggung jawabnya yang terbatas sebesar modal yang disetorkan. Perusahaan berbentuk PT sendiri dibedakan lagi menjadi perusahaan tertutup dan juga perusahaan terbuka.

Yang dimaksud dengan perusahaan terbuka adalah perusahaan yang kepemilikan modalnya atau sahamnya diperjualbelikan di pasar modal.

Perusahaan Bentuk Badan Usaha Koperasi

Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekumpulan orang demi kepentingan bersama. Koperasi sendiri berlandaskan prinsip atau asas kekeluargaan.

Perusahaan Bentuk Badan Usaha Yayasan

Yayasan adalah sebuah badan hukum yang memiliki tujuan untuk kegiatan sosial bukan untuk mencari keuntungan. Sehingga kekayaan dalam yayasan dipisahkan.
About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.