PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS PENERBITAN SIPMB / IMB
I. Persyaratan Administrasi Penerbitan SIPMB / IMB Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengajuan SIPMB / IMB untuk seluruh permohonan meliputi:
Persyaratan Administrasi
A. Untuk bangunan non rumah tinggal yang dipersyaratkan Izin Prinsip Lokasi :
- Surat permohonan dan Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya diatas materai 6000
- FC KTP pemilik
- FC surat bukti kepemilikan tanah (SHM/HGB/AJB/PPJB dengan kwitansi bukti lunas)
- FC akte pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum
- Surat kuasa kepengurusan IMB dan FC KTP yang diberi kuasa (diatas materai, untuk proses IMB yang dikuasakan)
- Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada ketua RT/RW
- Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan diatas materai 6000 diketahui RT/RW
- Jaminan asuransi untuk bangunan dengan luasan lebih dari 1000M2 dan/atau menggunakan tiang pancang kedalaman lebih dari 6M
- Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Teknis
- Izin Prinsip Lokasi
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan diatas 2000 M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang sudah di ttd oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
- Rekomendasi Teknis bangunan / pengesahan dokumen rencana teknis bangunan
- Rekomendasi Ketinggian bangunan dari Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma untuk bangunan >8 lantai yang berada di wilayah KKOP (Kawasan keselamatan Operasional Penerbangan)
B. Untuk bangunan non rumah tinggal yang tidak dipersyaratkan Izin Prinsip Lokasi:
Persyaratan Administrasi
- Surat permohonan dan Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya diatas materai 6000
- FC KTP pemilik
- FC surat bukti kepemilikan tanah (SHM/HGB/AJB/PPJB dengan kwitansi bukti lunas)
- FC akte pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum
- Surat kuasa kepengurusan IMB dan FC KTP yang diberi kuasa (diatas materai 6000, untuk proses IMB yang dikuasakan)
- Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada ketua RT/RW
- Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan diatas materai 6000 diketahui RT/RW
- Jaminan asuransi untuk bangunan dengan luasan lebih dari 1000M2 dan/atau menggunakan tiang pancang kedalaman lebih dari 6M
- Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Teknis
- Rekomendasi Teknis bangunan / pengesahan dokumen rencana teknis bangunan
- Izin Lingkungan, SPPLH / UKL-UPL (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan diatas 2000 M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang sudah di ttd oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
II. Persyaratan Teknis Penerbitan SIPMB / IMB
A. Perumahan
(a) Perumahan Horisontal
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Perhitungan Konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai
- Gambar rencana Teknis Bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
- Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Akte pengikatan penyerahan PSU
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan diatas 2000 M2 )
(b) Perumahan Vertikal
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Rekomendasi ketinggian bangunan dari pangkalan udara untuk bangunan lebih dari 8 lantai
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang sudah di ttd oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur
- Akte pengikatan penyerahan PSU
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
- Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan diatas 2000 M2 )
B. Industri, Perdagangan dan Jasa
(a) Ruko/Rukan
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Akte pengikatan PSU
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
- Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(b) Toko/Kios
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
(c) Pasar Tradisional
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
- Akte pengikatan penyerahan PSU
(d) Mall, Pusat Pertokoan/perkulakan atau bangunan sejenis
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
- Akte pengikatan penyerahan PSU
(e) SPBU dan SPBE
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
- Rekomendasi dari Pertamina
(f) Kantor
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
(g) Rumah Makan
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
(h) Showroom dan Bengkel Mobil
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
(i) Hotel
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
- Rekomendasi Ketinggian bangunan dari pangkalan udara halim untuk bangunan lebih dari 8 lantai
- Akte pengikatan penyerahan PSU
(j) Industri/Pabrik
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
- Akte pengikatan penyerahan PSU
(k) Gudang
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
- Akte pengikatan penyerahan PSU
(l) Sekolah
- Izin Pendirian Sekolah untuk SD dan SMP (untuk SMA/SMK/sederajat dan Perguruan Tinggi harus memiliki Izin Pendirian dari Provinsi)
- SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
(m) Rumah Sakit dan Bangunan Sejenis
- Izin Mendirikan Rumah Sakit
- Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
- Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
- Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
- Akte pengikatan penyerahan PSU
C. Bangunan Non Gedung (Menara, Reklame, Monumen, bangunan sejenisnya)
(a) Menara dan sejenisnya
Persyaratan Administrasi
- Fotocopy KTP Pemilik/penanggung jawab
- Surat tanah / Bukti sewa/kontrak atas tanah yang digunakan
- Gambar rencana bangunan
- SPPLH
- Perhitungan Konstruksi dari tenaga ahli yang memiliki SIBP
- Jaminan Asuransi Konstruksi Bangunan
- Surat Jaminan Keselamatan Konstruksi ditandatangani oleh pemilik bangunan dan tenaga yang bersertifikat SIPB
- Surat pernyataan siap bongkar
- Rekomendasi ketinggian dari Pangkalan Udara Halim
Persyaratan Teknis
- Keterangan Rencana Kota
(b) Bangunan Reklame (luas papan reklame diatas 20 M2 )
Persyaratan Administrasi
- Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab
- Jaminan asuransi konstruksi bangunan
- Surat pernyataan siap bongkar yang ditandatangani oleh pemohon
- Bukti sewa/kontrak atas status tanah yang digunakan (bagi lahan milik swasta)
- Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kelayakan konstruksi setiap tahun ke Dinas PUPR Kota Bekasi
- Perhitungan Konstruksi yang dibuat ahli struktur yang berSIPB
Persyaratan Teknis
- Rekomendasi titik reklame dari Dinas PUPR Kota Bekasi
- RAB yang dibuat oleh konsultan bersertifikat.
- Gambar (tampak, potongan, detail pondasi) yang ditandatangani oleh pemohon dan ahli struktur
D. Sarana Ibadah
Persyaratan Administrasi
- Fotocopy KTP Pemilik/penanggung jawab
- Surat tanah / Bukti sewa/kontrak atas tanah yang digunakan
- Daftar jamaah pengguna rumah ibadah yang berdomisili di wilayah setempat minimal 90 orang yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat
- Rekomendasi Wali Kota Bekasi untuk Pendirian Rumah Ibadah
- Rekomendasi dari FKUB 6. Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
- Surat Pertimbangan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (KESBANGPOLINMAS)
- Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan
Persyaratan Teknis
- Rekomendasi Teknis dari Dinas PUPR
- Perhitungan Konstruksi dari tenaga ahli yang memiliki SIBP
- Gambar Rencana Bangunan
- SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
- Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
- Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
- Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
E. Persyaratan Teknis untuk Bangunan Perluasan
- Fotocopy IMB Lama
- Gambar Rencana Bangunan (Ditandatangani pemilik bangunan dan untuk bangunan yang dipersyaratkan perhitungan konstruksi ditandatangani oleh ahli ber SIBP)
- Perhitungan konstruksi dari tenaga ahli yang memiliki SIBP untuk bangunan lebih dari 2 lantai dan atau mempunyai bentang bebas ≥10 M)
- Berita acara dari tim ahli bangunan gedung
F. Persyaratan Teknis untuk Bangunan Berubah Fungsi
- Fotocopy IMB Lama
- Foto copy Site plan
- Foto Copy Gambar pengesahan lama
- Gambar rencana bangunan yang akan berubah fungsi (Ditandatangani pemilik bangunan dan untuk bangunan yang dipersyaratkan perhitungan konstruksi ditandatangani oleh ahli ber SIBP)
- Perhitungan konstruksi dari tenaga ahli yang memiliki SIBP untuk bangunan lebih dari 2 lantai dan atau mempunyai bentang bebas ≥10 M)
- Berita acara dari tim ahli bangunan gedung
G. Persyaratan IMB Pengganti Hilang
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Foto bangunan
- Fotocopy IMB Lama