Konsultan IMB Kota Bekasi

PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS PENERBITAN SIPMB / IMB

I. Persyaratan Administrasi Penerbitan SIPMB / IMB Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengajuan SIPMB / IMB untuk seluruh permohonan meliputi:

Persyaratan Administrasi

A. Untuk bangunan non rumah tinggal yang dipersyaratkan Izin Prinsip Lokasi :

  1. Surat permohonan dan Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya diatas materai 6000
  2. FC KTP pemilik
  3. FC surat bukti kepemilikan tanah (SHM/HGB/AJB/PPJB dengan kwitansi bukti lunas)
  4. FC akte pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum
  5. Surat kuasa kepengurusan IMB dan FC KTP yang diberi kuasa (diatas materai, untuk proses IMB yang dikuasakan)
  6. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada ketua RT/RW
  7. Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan diatas materai 6000 diketahui RT/RW
  8. Jaminan asuransi untuk bangunan dengan luasan lebih dari 1000M2 dan/atau menggunakan tiang pancang kedalaman lebih dari 6M
  9. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Teknis

  1. Izin Prinsip Lokasi
  2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  3. Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan diatas 2000 M2 )
  4. Gambar rencana teknis bangunan yang sudah di ttd oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur
  5. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
  6. Rekomendasi Teknis bangunan / pengesahan dokumen rencana teknis bangunan
  7. Rekomendasi Ketinggian bangunan dari Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma untuk bangunan >8 lantai yang berada di wilayah KKOP (Kawasan keselamatan Operasional Penerbangan)

B. Untuk bangunan non rumah tinggal yang tidak dipersyaratkan Izin Prinsip Lokasi:

Persyaratan Administrasi

  1. Surat permohonan dan Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya diatas materai 6000
  2. FC KTP pemilik
  3. FC surat bukti kepemilikan tanah (SHM/HGB/AJB/PPJB dengan kwitansi bukti lunas)
  4. FC akte pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum
  5. Surat kuasa kepengurusan IMB dan FC KTP yang diberi kuasa (diatas materai 6000, untuk proses IMB yang dikuasakan)
  6. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada ketua RT/RW
  7. Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan diatas materai 6000 diketahui RT/RW
  8. Jaminan asuransi untuk bangunan dengan luasan lebih dari 1000M2 dan/atau menggunakan tiang pancang kedalaman lebih dari 6M
  9. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Teknis

  1. Rekomendasi Teknis bangunan / pengesahan dokumen rencana teknis bangunan
  2. Izin Lingkungan, SPPLH / UKL-UPL (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  3. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  4. Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan diatas 2000 M2 )
  5. Gambar rencana teknis bangunan yang sudah di ttd oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur
  6. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.

II. Persyaratan Teknis Penerbitan SIPMB / IMB

A. Perumahan

(a) Perumahan Horisontal

  1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  3. Perhitungan Konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai
  4. Gambar rencana Teknis Bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
  5. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Akte pengikatan penyerahan PSU
  7. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  8. Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan diatas 2000 M2 )

(b) Perumahan Vertikal

  1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  3. Rekomendasi ketinggian bangunan dari pangkalan udara untuk bangunan lebih dari 8 lantai
  4. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  5. Gambar rencana teknis bangunan yang sudah di ttd oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur
  6. Akte pengikatan penyerahan PSU
  7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
  8. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  10. Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan diatas 2000 M2 )

B. Industri, Perdagangan dan Jasa

(a) Ruko/Rukan

  1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  2. SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
  3. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  4. Akte pengikatan PSU
  5. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  6. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  7. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
  8. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
  9. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(b) Toko/Kios

  1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  2. SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
  3. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  4. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  5. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  6. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
  7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.

(c) Pasar Tradisional

  1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  2. SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
  3. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  4. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  5. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  6. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
  7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
  8. Akte pengikatan penyerahan PSU

(d) Mall, Pusat Pertokoan/perkulakan atau bangunan sejenis

  1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  3. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  4. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  5. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
  6. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
  7. Akte pengikatan penyerahan PSU

(e) SPBU dan SPBE

  1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  3. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  4. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  5. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
  6. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
  7. Rekomendasi dari Pertamina

(f) Kantor

  1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  2. SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
  3. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  4. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  5. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  6. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
  7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.

(g) Rumah Makan

  1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  2. SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
  3. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  4. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  5. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  6. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
  7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.

(h) Showroom dan Bengkel Mobil

  1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  2. SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
  3. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  4. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  5. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  6. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
  7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.

(i) Hotel

  1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  2. SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
  3. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  4. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  5. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  6. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
  7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
  8. Rekomendasi Ketinggian bangunan dari pangkalan udara halim untuk bangunan lebih dari 8 lantai
  9. Akte pengikatan penyerahan PSU

(j) Industri/Pabrik

  1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  2. SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
  3. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  4. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  5. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  6. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
  7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
  8. Akte pengikatan penyerahan PSU

(k) Gudang

  1. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  2. SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
  3. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  4. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  5. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  6. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
  7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
  8. Akte pengikatan penyerahan PSU

(l) Sekolah

  1. Izin Pendirian Sekolah untuk SD dan SMP (untuk SMA/SMK/sederajat dan Perguruan Tinggi harus memiliki Izin Pendirian dari Provinsi)
  2. SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
  3. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  4. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  5. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  6. Gambar rencana teknis bangunan
  7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.

(m) Rumah Sakit dan Bangunan Sejenis

  1. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  2. Izin Prinsip Lokasi untuk luasan lahan diatas 10.000 M2
  3. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  4. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  5. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )
  6. Gambar rencana teknis bangunan yang di tandatangani oleh pemohon
  7. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan/atau ketinggian lebih dari 15M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.
  8. Akte pengikatan penyerahan PSU

C. Bangunan Non Gedung (Menara, Reklame, Monumen, bangunan sejenisnya)

(a) Menara dan sejenisnya

Persyaratan Administrasi

  1. Fotocopy KTP Pemilik/penanggung jawab
  2. Surat tanah / Bukti sewa/kontrak atas tanah yang digunakan
  3. Gambar rencana bangunan
  4. SPPLH
  5. Perhitungan Konstruksi dari tenaga ahli yang memiliki SIBP
  6. Jaminan Asuransi Konstruksi Bangunan
  7. Surat Jaminan Keselamatan Konstruksi ditandatangani oleh pemilik bangunan dan tenaga yang bersertifikat SIPB
  8. Surat pernyataan siap bongkar
  9. Rekomendasi ketinggian dari Pangkalan Udara Halim

Persyaratan Teknis

  1. Keterangan Rencana Kota

(b) Bangunan Reklame (luas papan reklame diatas 20 M2 )

Persyaratan Administrasi

  1. Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab
  2. Jaminan asuransi konstruksi bangunan
  3. Surat pernyataan siap bongkar yang ditandatangani oleh pemohon
  4. Bukti sewa/kontrak atas status tanah yang digunakan (bagi lahan milik swasta)
  5. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kelayakan konstruksi setiap tahun ke Dinas PUPR Kota Bekasi
  6. Perhitungan Konstruksi yang dibuat ahli struktur yang berSIPB

Persyaratan Teknis

  1. Rekomendasi titik reklame dari Dinas PUPR Kota Bekasi
  2. RAB yang dibuat oleh konsultan bersertifikat.
  3. Gambar (tampak, potongan, detail pondasi) yang ditandatangani oleh pemohon dan ahli struktur

D. Sarana Ibadah

Persyaratan Administrasi

  1. Fotocopy KTP Pemilik/penanggung jawab
  2. Surat tanah / Bukti sewa/kontrak atas tanah yang digunakan
  3. Daftar jamaah pengguna rumah ibadah yang berdomisili di wilayah setempat minimal 90 orang yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat
  4. Rekomendasi Wali Kota Bekasi untuk Pendirian Rumah Ibadah
  5. Rekomendasi dari FKUB 6. Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
  6. Surat Pertimbangan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (KESBANGPOLINMAS)
  7. Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan

Persyaratan Teknis

  1. Rekomendasi Teknis dari Dinas PUPR
  2. Perhitungan Konstruksi dari tenaga ahli yang memiliki SIBP
  3. Gambar Rencana Bangunan
  4. SPPLH bagi luas bangunan <500 M2 dan Rekomendasi Pemadam Kebakaran;
  5. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)
  6. Keterangan Rencana Kota (bagi luasan lahan di bawah 2000 M2 )
  7. Rencana induk / Master Plan dan/atau rencana tapak / Site Plan (bagi luasan lahan lebih dari 2.000M2 )

E. Persyaratan Teknis untuk Bangunan Perluasan

  1. Fotocopy IMB Lama
  2. Gambar Rencana Bangunan (Ditandatangani pemilik bangunan dan untuk bangunan yang dipersyaratkan perhitungan konstruksi ditandatangani oleh ahli ber SIBP)
  3. Perhitungan konstruksi dari tenaga ahli yang memiliki SIBP untuk bangunan lebih dari 2 lantai dan atau mempunyai bentang bebas ≥10 M)
  4. Berita acara dari tim ahli bangunan gedung

F. Persyaratan Teknis untuk Bangunan Berubah Fungsi

  1. Fotocopy IMB Lama
  2. Foto copy Site plan
  3. Foto Copy Gambar pengesahan lama
  4. Gambar rencana bangunan yang akan berubah fungsi (Ditandatangani pemilik bangunan dan untuk bangunan yang dipersyaratkan perhitungan konstruksi ditandatangani oleh ahli ber SIBP)
  5. Perhitungan konstruksi dari tenaga ahli yang memiliki SIBP untuk bangunan lebih dari 2 lantai dan atau mempunyai bentang bebas ≥10 M)
  6. Berita acara dari tim ahli bangunan gedung

G. Persyaratan IMB Pengganti Hilang

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. Foto bangunan
  3. Fotocopy IMB Lama

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: